<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengedar ineks Arsip - DETAK24COM</title>
	<atom:link href="https://detak24.com/tag/pengedar-ineks/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detak24.com/tag/pengedar-ineks/</link>
	<description>Cepat Lugas dan Akurat</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Oct 2023 14:32:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://detak24.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-logo-detak24-32x32.jpg</url>
	<title>Pengedar ineks Arsip - DETAK24COM</title>
	<link>https://detak24.com/tag/pengedar-ineks/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>POLISI Pekanbaru Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 55,22 Gram Sabu dan 89 Butir Ineks</title>
		<link>https://detak24.com/polisi-pekanbaru-bongkar-sindikat-narkoba-sita-5522-gram-sabu-dan-89-butir-ineks/</link>
					<comments>https://detak24.com/polisi-pekanbaru-bongkar-sindikat-narkoba-sita-5522-gram-sabu-dan-89-butir-ineks/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Oct 2023 14:32:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[# pengedar sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar ineks]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=39108</guid>

					<description><![CDATA[PEKANBARU, detak24com &#8211; Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru membongkar sindikat narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 55,22 gram serta 89 butir ineks. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Senin (23/1023) menjelaskan, pengungkapan sindikat narkoba tersebut di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Selasa (10/10/23). Polisi berhasil berhasil mencokok 6 orang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>PEKANBARU, <a href="http://www.detak24.com">detak24com</a></strong> &#8211; Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru membongkar sindikat narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 55,22 gram serta 89 butir ineks.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Senin (23/1023) menjelaskan, pengungkapan sindikat narkoba tersebut di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Selasa (10/10/23). </span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Polisi berhasil berhasil mencokok 6 orang anggota sindikat narkoba. Masing-masing bernama Rio, Putra, Rinaldi, Suhendri, Dedi, dan Simson dengan barang bukti sabu seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Pengungkapan sindikat narkoba tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Dari informasi tersebut Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di TKP,&#8221; kata Kompol Manapar, Senin (23/10/23).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Sesampainya di TKP, tim opsnal berhasil mengamankan tiga tersangka yang masing-masing bernama Rio, Putra dan Rinaldi saat menunggu pembeli di salah satu rumah yang berada di Jalan Rawa Bening.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Saat dilakukan penggeledahan dari tangan ke tiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 23 paket sabu dengan barat kotor seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Saat dilakukan interogasi, ketiga tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Simson. Diantar oleh 2 orang kurir bernama Dedi dan Suhendri.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Dari pengakuan tersebut tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar sekaligus pemilik barang haram tersebut bernama Simson saat berada tak jauh dari TKP. Selain Simson kita juga berhasil mengamankan tersangka Dedi dan Suhendri yang merupakan kurir pengantar barang haram tersebut,&#8221; ungkapnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Saat ini, keenam tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selajutnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Atas perbuatannya keenam tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati,&#8221; pungkasnya dikutip dari CAKAPLAH. ***</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong><em>Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di <a href="https://detak24.com/?amp=1">https://detak24.com</a></em></strong></span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/polisi-pekanbaru-bongkar-sindikat-narkoba-sita-5522-gram-sabu-dan-89-butir-ineks/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SEORANG Terciduk, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi di Kamar Kos Jalan Lestari Bukit Raya</title>
		<link>https://detak24.com/seorang-terciduk-polisi-sita-ribuan-pil-ekstasi-di-kamar-kos-jalan-lestari-bukit-raya/</link>
					<comments>https://detak24.com/seorang-terciduk-polisi-sita-ribuan-pil-ekstasi-di-kamar-kos-jalan-lestari-bukit-raya/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Oct 2023 08:38:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[# pengedar narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Gembong narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Kurir Ineks]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar ineks]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=38443</guid>

					<description><![CDATA[PEKANBARU, detak24com &#8211; Tim Opsnal Polsek Bukit Raya meringkus seorang pria, MH (25) pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2.866 butir pil ekstasi. Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH, Rabu (11/10/23) mengatakan, tersangka ditangkap petugas dari sebuah rumah kos Jalan Lestari, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Ahad [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>PEKANBARU</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Tim Opsnal Polsek Bukit Raya meringkus seorang pria, MH (25) pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2.866 butir pil ekstasi.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH, Rabu (11/10/23) mengatakan, tersangka ditangkap petugas dari sebuah rumah kos Jalan Lestari, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Ahad (08/10/23) lalu.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Tersangka berhasil kita amankan saat berada di sebuah kamar kos. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 2.866 butir diduga pil ekstasi berlogo Diamon 69 warna hijau dibungkus dengan 30 plastik klip ukuran besar yang rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru,&#8221; kata AKP Syafnil.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kapolsek menambahkan, di hadapan petugas tersangka MH mengaku hanya sebagai gudang tempat menyimpan 2.866 butir pil ekstasi tersebut dan juga sebagai perantara dalam jual beli yang diperintahkan oleh seorang bandar bernama Jeki (DPO).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Kepada petugas tersangka ini mengaku bukan pemilik barang tersebut, ia hanya menyimpan dan sebagai perantara apabila ada yang memesan dan atas perintah seorang bandar bernama Jeki yang saat ini masih kita buru,&#8221; terang AKP Syafnil.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kapolsek menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktifitas di dalam salah satu kamar kos di Jalan Lestari IV. &#8220;Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktifitas yang dilakukan oleh penghuni di salah satu kos di Jalan Lestari IV,&#8221; ulas Syafnil.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Usai menerima laporan tersebut, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Lukman bersama Tim Opsnal langsung mendatangi kamar kos tersebut dan mendapati satu pasang laki-laki dan perempuan dimana yang laki-laki mengaku bernama MH.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Kemudian petugas menggeledah isi kamar tersebut dan berhasil menemukan pil ekstasi warna hijau berlogo Diamon 69 sebanyak 2.866 butir yang tersimpan di dalam sebuah tas ransel warna biru dongker,&#8221; jelasnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Saat diinterogasi, tersangka MH mengaku ribuan pil ekstasi tersebut milik temannya bernama Jeki (DPO) ia hanya menyimpan dan hanya sebagai perantara. &#8220;Kemudian tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya,&#8221; ungkap Kapolsek.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. &#8220;Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 Undang undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,&#8221; tutupnya dikutip dari CAKAPLAH. ***</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong><em>Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di <a href="https://detak24.com/?amp=1">https://detak24.com</a></em></strong></span></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/seorang-terciduk-polisi-sita-ribuan-pil-ekstasi-di-kamar-kos-jalan-lestari-bukit-raya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RESIDIVIS Jambret Terciduk Simpan 100 Butir Ineks, Baru Empat Hari Keluar Penjara</title>
		<link>https://detak24.com/residivis-jambret-terciduk-simpan-100-butir-ineks-baru-empat-hari-keluar-penjara/</link>
					<comments>https://detak24.com/residivis-jambret-terciduk-simpan-100-butir-ineks-baru-empat-hari-keluar-penjara/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Aug 2023 11:49:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[# pengedar narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Kurir Ineks]]></category>
		<category><![CDATA[Kurir narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar ineks]]></category>
		<category><![CDATA[Residivis]]></category>
		<category><![CDATA[Riau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=34694</guid>

					<description><![CDATA[PEKANBARU, detak24com &#8211; Seorang pria bernama Soni Andani (23) harus berurusan lagi dengan pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Padahal pria tersebut baru 4 hari keluar dari penjara Rutan Sialang Bungkuk. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Jalan Alam Raya, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>PEKANBARU</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Seorang pria bernama Soni Andani (23) harus berurusan lagi dengan pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Padahal pria tersebut baru 4 hari keluar dari penjara Rutan Sialang Bungkuk.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Jalan Alam Raya, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Pelaku SA berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi. Pelaku ini baru saja keluar dari Rutan Sialang Bungkuk selama empat hari, sebelumnya kasus nya jambret,&#8221; kata Dodi, Kamis (17/8/2023).</span></p>
<div id="ats-insert_ads-2-wrapper" class="insert_ads insert_ads-2 show_advertisement unrendered">
<div></div>
</div>
<p><span style="font-size: 12pt;">Ia menambahkan bahwa peran Soni Andani dalam kasus ini adalah sebagai pengedar pil ekstasi. Tim Opsnal di bawah pimpinan Iptu Dodi Vivino mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di Jalan Alam Raya, Kelurahan Sialang Sakti, pada Selasa (15/8/2023) malam.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Soni yang dicurigai sebagai pelaku.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Penggeledahan terhadap pelaku menghasilkan temuan 100 butir pil ekstasi siap edar. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,&#8221; pungkasnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan minimal di atas 10 tahun penjara.(CAKAPLAH)</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong><em>Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di <a href="https://detak24.com/?amp=1">https://detak24.com</a></em></strong></span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/residivis-jambret-terciduk-simpan-100-butir-ineks-baru-empat-hari-keluar-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>17</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
