<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Maling Arsip - DETAK24COM</title>
	<atom:link href="https://detak24.com/tag/maling/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detak24.com/tag/maling/</link>
	<description>Cepat Lugas dan Akurat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 Aug 2026 17:19:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://detak24.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-logo-detak24-32x32.jpg</url>
	<title>Maling Arsip - DETAK24COM</title>
	<link>https://detak24.com/tag/maling/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polsek Sungai Sembilan Ciduk Maling Gentayangan di Nerbit Besar Dumai </title>
		<link>https://detak24.com/polsek-sungai-sembilan-ciduk-maling-gentayangan-di-nerbit-besar-dumai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2026 17:19:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[gentayangan]]></category>
		<category><![CDATA[Honda]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=75010</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com – Seorang pria berinisial JP (29) diseret ke kantor polisi usai menjarah rumah warga di Nerbit Besar, Lubuk Gaung, Dumai. Dalam aksinya, pelaku menggasak sepeda motor merk Honda Revo Fit, satu unit tablet, serta uang tunai sebesar Rp 600.000 dari rumah korban. Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> – Seorang pria berinisial JP (29) diseret ke kantor polisi usai menjarah rumah warga di Nerbit Besar, Lubuk Gaung, Dumai.</p>
<p>Dalam aksinya, pelaku menggasak sepeda motor merk Honda Revo Fit, satu unit tablet, serta uang tunai sebesar Rp 600.000 dari rumah korban.</p>
<p>Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HJ (29) diringkus bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/VIII/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 4 Agustus 2026. Korban sekaligus pelapor, Muhammad Leo (25), melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di rumahnya Jalan Nerbit Besar Gang Karya Bunda, RT 002, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.</p>
<p>Menurut Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi SH MH, kejadian pencurian diketahui pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika istri korban terbangun untuk menyiapkan susu anak dan melaksanakan salat Subuh.</p>
<p>&#8220;Saat itu, ia mendapati telepon genggam miliknya telah hilang. Setelah memeriksa kondisi rumah, diketahui sepeda motor Honda Revo Fit, satu unit tablet, serta uang tunai sebesar Rp 600.000 juga telah raib,&#8221; ujar Kapolsek, Rabu (05/08/26).</p>
<p>Korban juga menemukan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka dan jendela belakang terdapat bekas congkelan yang diduga menjadi akses masuk pelaku.</p>
<p>&#8220;Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16.000.000, dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Sembilan,&#8217; sebutnya.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Carlos L Pasaribu, memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah Gang Karya Bunda, Kelurahan Lubuk Gaung.</p>
<p>&#8220;Tim bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus seorang pria berinisial HJ (29). Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana dilaporkan oleh korban,&#8221; ungkap Kapolsek.</p>
<p>Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit, satu unit telepon genggam Poco F6 warna hitam, dan satu unit tablet Hancdhon warna biru.</p>
<p>Selain itu, turut diamankan barang bukti milik korban berupa STNK sepeda motor, kotak telepon genggam Poco F6, dan kotak tablet Hancdhon. Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama tersangka ke Polsek Sungai Sembilan guna proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),&#8221; tegas Kapolsek Apriadi.</p>
<p>Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. (Red)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nekat, Maling Gasak Dompet Orang Sedang Tidur di Bukit Nenas Dumai </title>
		<link>https://detak24.com/nekat-maling-gasak-dompet-orang-sedang-tidur-di-bukit-nenas-dumai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 11:59:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<category><![CDATA[Tidur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=74940</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com – Seorang maling nyaris dipelasah massa usai terpergok mencuri dompet orang lagi tidur di Bukit Nenas, Dumai. Informasi dirangkum Senin (03/08/26), Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah Jalan Soekarno Hatta, RT 010, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Seorang pria berinisial [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> – Seorang maling nyaris dipelasah massa usai terpergok mencuri dompet orang lagi tidur di Bukit Nenas, Dumai.</p>
<p>Informasi dirangkum Senin (03/08/26), Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah Jalan Soekarno Hatta, RT 010, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Seorang pria berinisial SN (37) diringkus usai terpergok menggasak dompet orang lagi tidur.</p>
<p>Menurut Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VIII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KAPUR/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 3 Agustus 2026. Korban sekaligus pelapor, L.W.S. (43), melaporkan dugaan pencurian yang diketahui terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.</p>
<p>&#8220;Peristiwa bermula ketika saksi yang sedang tertidur melihat seorang pria yang tidak dikenal berusaha mengambil dompet yang berada di samping tempat tidurnya. Ia spontan berteriak. Bersama korban dan saksi lainnya langsung mengejar pelaku,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saat hendak melarikan diri, pelaku diketahui telah ditunggu rekannya menggunakan sepeda motor di pinggir jalan. Namun, keduanya sempat terjatuh dari kendaraan sehingga pelaku meninggalkan sepeda motor beserta sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan, sebelum akhirnya melarikan diri.</p>
<p>&#8220;Dari lokasi kejadian, korban berhasil mengamankan satu unit sepeda motor serta tiga unit telepon genggam milik korban dan saksi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp,3.650.000,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur segera menuju lokasi kejadian. Operasi pengamanan dipimpin oleh Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim dan anggota piket Polsek Bukit Kapur. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.N. (37) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Setelah korban membuat laporan resmi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka, serta barang bukti yang ditemukan.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SN  (37) sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polsek Bukit Kapur untuk proses hukum lebih lanjut,&#8221; sebut dia.</p>
<p>Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu tongkat berwarna silver, satu tas selempang warna hitam, serta tiga unit telepon genggam, masing-masing Vivo Y27, OPPO A17k, dan OPPO A9 2020.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Res)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berani Kali! Maling Satroni Rumah Polisi di Jalan Pulau Mampu Dumai </title>
		<link>https://detak24.com/berani-kali-maling-satroni-rumah-polisi-di-jalan-pulau-mampu-dumai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 13:17:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=74909</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com – Seorang pria berinisial JP (36) diringkus usai menggasak rumah polisi di Jalan Pulau Mampu, Kelurahan Bukit Datuk, Dumai. Informasi dirangkum Sabtu (01/08/26), Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Dumai Selatan. Seorang tersangka berinisial JP (36) diringkus bersama barang bukti hasil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> – Seorang pria berinisial JP (36) diringkus usai menggasak rumah <a href="https://detak24.com/berani-kali-maling-satroni-rumah-polisi-di-jalan-pulau-mampu-dumai/"><strong>polisi</strong></a> di Jalan Pulau Mampu, Kelurahan Bukit Datuk, Dumai.</p>
<p>Informasi dirangkum Sabtu (01/08/26), Sat Reskrim <a href="https://detak24.com/berani-kali-maling-satroni-rumah-polisi-di-jalan-pulau-mampu-dumai/"><strong>Polres Dumai</strong></a> berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Dumai Selatan. Seorang tersangka berinisial JP (36) diringkus bersama barang bukti hasil kejahatan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai.</p>
<p>Menurut Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/118/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah yang berada Jalan Pulau Mampu (dekat Jalan Pulau Payung) Gang Lega Jaya, RT 006, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.</p>
<p>&#8220;Korban sekaligus pelapor inisial CRH (41), anggota <a href="https://detak24.com/berani-kali-maling-satroni-rumah-polisi-di-jalan-pulau-mampu-dumai/"><strong>Polri</strong></a> baru saja kembali dari Pekanbaru ketika mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari dalam rumah. Saat memeriksa kondisi rumah, korban juga menemukan pintu samping belakang dalam keadaan terbuka dan isi kamar telah berantakan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain sepeda motor, korban kehilangan sebuah telepon genggam merek OPPO A96 serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp30.000.000.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 22.40 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Dimas Arsa Ramadhan, berhasil meringkus tersangka di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 6, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis  Tepatnya dekat SPBU Jaya Limas Abadi.</p>
<p>&#8220;Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Kawasaki LX 150 warna kuning, satu unit telepon genggam OPPO A96, serta satu buah helm merek GM warna merah muda yang diduga merupakan hasil tindak pidana.,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. &#8220;Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga,&#8221; pungkas dia. (Red)</p>
<p>Editor : kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sedang Gali Kabel Listrik, Hp Pekerja Biro PLN Digasak Maling di Bukit Datuk Dumai </title>
		<link>https://detak24.com/sedang-gali-kabel-listrik-hp-pekerja-biro-pln-digasak-maling-di-bukit-datuk-dumai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 11:58:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[# PLN]]></category>
		<category><![CDATA[Biro listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Kabel]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek]]></category>
		<category><![CDATA[Lubang]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=74825</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com – Nasib apes dialami seorang pekerja biro PLN. Handphone miliknya digasak maling saat ia menggali kabel listrik bawah tanah di Jalan Bukit Datuk, Dumai Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Bukit Datuk, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Informasi dirangkum Selasa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> – Nasib apes dialami seorang pekerja biro PLN. Handphone miliknya digasak maling saat ia menggali kabel listrik bawah tanah di Jalan Bukit Datuk, Dumai</p>
<p>Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Bukit Datuk, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.</p>
<p>Informasi dirangkum Selasa (28/07/26), dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial RSS alias R (26) diringkus setelah diduga mencuri satu unit telepon seluler milik seorang pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan jaringan transmisi kabel PLN bawah tanah.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 26 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban sedang membuat lubang untuk pemasangan jaringan transmisi kabel PLN bawah tanah di kawasan Jalan Bukit Datuk.</p>
<p>&#8220;Sebelum bekerja, korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. Telepon seluler miliknya sempat digunakan untuk memeriksa pesan WhatsApp, kemudian disimpan di dalam jok sepeda motor. Kunci kendaraan juga disimpan di bagian depan sepeda motor dan ditutupi dengan celana pendek,&#8221; ujar Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo.</p>
<p>Saat sedang bekerja dalam lubang, korban melihat dua orang berada di sekitar bawah tower PLN. Karena merasa curiga, korban kemudian naik ke permukaan untuk memeriksa sepeda motornya.</p>
<p>&#8220;Setelah membuka jok kendaraan, korban mendapati telepon seluler miliknya sudah tidak berada di tempat. Pada saat yang sama, dua orang yang sebelumnya terlihat di sekitar tower PLN juga telah meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur,&#8221; jelas Kapolsek.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur Iptu Andrianto, bersama personel Unit Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.</p>
<p>Pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Pelaku juga menunjukkan lokasi tempat telepon seluler hasil curian disembunyikan sehingga barang bukti berhasil diamankan oleh petugas.</p>
<p>&#8220;Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon seluler merek Redmi Note 13 Pro 5G untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.</p>
<p>&#8220;Saat ini, Polsek Dumai Timur masih melengkapi proses penyidikan melalui gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan koordinasi dan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum,&#8221; pungkas Kapolsek. (Red)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maling Satroni Mess Karyawan PT BGI Dumai, Tiga Unit Hp Lesap </title>
		<link>https://detak24.com/maling-satroni-mess-karyawan-pt-bgi-dumai-tiga-unit-hp-lesap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 07:20:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Handphone]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[Mess]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=74728</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com – Satreskrim Polres Dumai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di mess PT BGI (Bringin Gigantara) Jalan Dock Yard, Dumai. Seorang pria berinisial H (44) berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti perkara. Kini, tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut. Informasi dirangkum, Rabu (22/07/26), kasus ini diketahui terjadi pada Sabtu, 4 Juli [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> – Satreskrim Polres Dumai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di mess PT BGI (Bringin Gigantara) Jalan Dock Yard, Dumai.</p>
<p>Seorang pria berinisial H (44) berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti perkara. Kini, tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Informasi dirangkum, Rabu (22/07/26), kasus ini diketahui terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 05.40 WIB, setelah para penghuni mess menyadari sejumlah telepon genggam milik mereka telah hilang.</p>
<p>Laporan polisi kemudian dibuat pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 10.20 WIB oleh pelapor Andri Yonaldi (27).</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam mess PT BGI dengan cara merusak kunci pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit telepon genggam milik penghuni mess,&#8221; ujar AKP I Putu Adi Juniwinata, Kasat Reskrim Polres Dumai.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Dimas Arsa Ramadhan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka H (44) di sebuah rumah yang berada di kawasan Pasar Senggol Jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai.</p>
<p>&#8220;Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di mess PT. BGI. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP diduga milik korban.</p>
<p>Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga lebih dahulu merusak pintu belakang mess sebelum masuk ke dalam bangunan tanpa izin pemilik. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit telepon genggam yang berada di dalam rumah secara melawan hukum.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka H (44) disangkakan melanggar Pasal 476 atau Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Saat ini Satreskrim Polres Dumai masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan,&#8221; pungkasnya. (Red)</p>
<p>Editor : Kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nyaris Dibogem Massa, Maling Sikat Motor Emak-emak di Bukitbatrem</title>
		<link>https://detak24.com/nyaris-dibogem-massa-maling-sikat-motor-emak-emak-di-bukitbatrem/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2026 06:55:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Emak-emak]]></category>
		<category><![CDATA[Honda Vario]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[Massa]]></category>
		<category><![CDATA[Motor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=74667</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com – Seorang pelaku curanmor inisial FH (28), nyaris dibogem massa usai menggasak motor milik emak-emak di Bukitbatrem, Dumai. Informasi dirangkum di Mapolsek Dumai Timur, Senin (20/07/26), tersangka berhasil ditangkap warga saat melintas di Jalan Kesuma Gang Harapan, Jayamukti pada Sabtu, 18 Juli 2026. Kemudian, digelandang ke kantor polisi. Menurut Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> – Seorang pelaku <a href="https://detak24.com/nyaris-dibogem-massa-maling-sikat-motor-emak-emak-di-bukitbatrem/"><span style="text-decoration: underline;"><strong>curanmor</strong></span></a> inisial FH (28), nyaris dibogem massa usai menggasak motor milik <a href="https://detak24.com/nyaris-dibogem-massa-maling-sikat-motor-emak-emak-di-bukitbatrem/"><strong>emak-emak</strong></a> di Bukitbatrem, Dumai.</p>
<p>Informasi dirangkum di Mapolsek Dumai Timur, Senin (20/07/26), tersangka berhasil ditangkap warga saat melintas di Jalan Kesuma Gang Harapan, Jayamukti pada Sabtu, 18 Juli 2026. Kemudian, digelandang ke kantor <a href="https://detak24.com/nyaris-dibogem-massa-maling-sikat-motor-emak-emak-di-bukitbatrem/"><strong>polisi</strong></a>.</p>
<p>Menurut Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, tersangka ditangkap warga saat kabur dengan sepeda motor merk <a href="https://detak24.com/nyaris-dibogem-massa-maling-sikat-motor-emak-emak-di-bukitbatrem/"><strong>Honda Vario</strong></a> warna hitam BM 3069 HM hasil curiannya.</p>
<p>&#8220;Tersangka FH beraksi di Jalan Arifin Ahmad Gang Puspa Sari, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur,&#8221; ujar Kapolsek, Senin (20/07/26).</p>
<p>Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di teras rumah milik Sulastri (34) Jalan Arifin Ahmad Gang Puspa Sari, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.</p>
<p>&#8220;Korban sekaligus pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam BM 3069 HM di depan rumah. Saat itu, kunci kendaraan masih tertinggal pada sepeda motor,&#8221; sebut Kapolsek.</p>
<p>Beberapa menit kemudian, korban mendapat informasi dari seorang warga bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh seseorang tanpa izin. Korban bersama suaminya dan warga kemudian melakukan pengejaran.</p>
<p>Tak lama berselang, warga berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH (28) di Jalan Kesuma Gang Harapan, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Korban yang tiba di lokasi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14.000.000.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi masyarakat, Piket Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung menuju lokasi pengamanan pelaku pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 18.50 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, FH (28) mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.</p>
<p>&#8220;Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Dumai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK dan sepeda motor Honda Vario warna hitam BM 3069 HM, beserta kunci kendaraan.</p>
<p>Saat ini, penyidik Polsek Dumai Timur masih melanjutkan proses penyidikan melalui gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi untuk pelimpahan berkas perkara, serta melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Red)</p>
<p>Editor : Kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gasak Pancing hingga Sepatu, Maling Kuras Rumah Warga di Jalan Sei Rokan Buluhkasap</title>
		<link>https://detak24.com/gasak-pancing-hingga-sepatu-maling-kuras-rumah-warga-di-jalan-sei-rokan-bukuhkasap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2026 12:30:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[Pancing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=74624</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com &#8211; Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah barang milik seorang warga di Jalan Sungai Rokan No 69D RT 015, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. &#8220;Korban mengetahui barang-barang miliknya berupa tiga buah pancing, satu tas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.</p>
<p>Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah barang milik seorang warga di Jalan Sungai Rokan No 69D RT 015, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.</p>
<p>&#8220;Korban mengetahui barang-barang miliknya berupa tiga buah pancing, satu tas pancing, satu tas sandang kecil, satu unit helm keselamatan warna kuning, serta sepasang sepatu kulit telah hilang dari belakang rumahnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.600.000, dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dumai Timur,&#8221; ujar Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, Ahad (19/07/26).</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata dia, korban bersama saksi melakukan pencarian dan menemukan sebagian barang miliknya di sebuah rumah kosong Jalan Datuk Laksamana. Tidak lama kemudian, terduga pelaku berinisial TA berhasil ditemukan di Jalan Sei Siak, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, dan diamankan sebelum diserahkan kepada personel Polsek Dumai Timur.</p>
<p>&#8220;Mendapatkan informasi tersebut, personel piket Reskrim Polsek Dumai Timur segera menuju lokasi untuk menangkap terduga pelaku beserta barang bukti,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Dumai Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga buah pancing, satu tas pancing, satu tas sandang kecil, satu unit helm keselamatan warna kuning, dan sepasang sepatu kulit. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP,&#8221; pungkas Kapolsek.</p>
<p>Saat ini, penyidik Polsek Dumai Timur masih melaksanakan proses penyidikan dengan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maling Gasak AC Kantor LAMR Dumai, Pelaku Diringkus di BTN Panorama </title>
		<link>https://detak24.com/maling-gasak-ac-kantor-lamr-dumai-pelaku-diringkus-di-btn-panorama/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 15:29:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[AC]]></category>
		<category><![CDATA[Buron]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek]]></category>
		<category><![CDATA[LAMR]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=74439</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com &#8211; Polisi meringkus maling kantor LAMR Dumai berinisial MNS alias T (29) di BTN Panorama, Jayamukti setelah jadi buronan lima bulan lebih, Kamis (09/07/26) malam. Kronologis kasus tersebut bermula pada Kamis (05/02/26) malam. Penjaga kantor LAMR Dumai bernama Muhammad Taufik mendapati satu unit AC Floor Standing merek Panasonic tiba-tiba sudah tercabut dan teronggok di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Polisi meringkus maling kantor LAMR Dumai berinisial MNS alias T (29) di BTN Panorama, Jayamukti setelah jadi buronan lima bulan lebih, Kamis (09/07/26) malam.</p>
<p>Kronologis kasus tersebut bermula pada Kamis (05/02/26) malam. Penjaga kantor LAMR Dumai bernama Muhammad Taufik mendapati satu unit AC Floor Standing merek Panasonic tiba-tiba sudah tercabut dan teronggok di depan pintu utama gedung.</p>
<p>Kaget dan curiga, ia langsung mengirimkan pesan WhatsApp ke Bendahara LAMR bernama Zulkifli yang sontak memerintahkan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur.</p>
<p>Kerugian akibat ulah maling ini ditaksir mencapai Rp 10 juta. Zulkifli pun melaporkan peristiwa itu pada Jumat (06/02/26) malam. Pelaku yang teridentifikasi bernama MNS alias T (29) asal Jalan Datuk Laksamana, langsung masuk dalam daftar pencarian. Namun, selama berbulan-bulan, MNS als T laksana ditelan bumi, membuat penyelidikan sempat berjalan pelik.</p>
<p>Hingga akhirnya, pada Kamis (09/07/26) malam Jumat, sekitar pukul 21.00 WIB, sebuah informasi intelijen berharga mengarah pada keberadaan pelaku yang bersembunyi di kawasan BTN Panorama, Kelurahan Jaya Mukti.</p>
<p>Tanpa menunda waktu, Kapolsek Dumai Timur langsung menggerakkan Tim Opsnal. Operasi penangkapan malam itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Andrianto, beserta anggota timnya. Dengan koordinasi yang solid dan gerakan cepat, tim langsung menyergap lokasi persembunyian MNS als T dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.&lt;</p>
<p>&#8220;Setelah diringkus, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Penyidik pun langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, termasuk pelapor dan penjaga kantor, serta mengamankan barang bukti yang menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini,&#8221; ujar AKP Rhino Handoyo, Kapolsek Dumai Timur, Jumat (10/07/26).</p>
<p>Saat ini, proses hukum terus bergulir. Pihak kepolisian tengah mempersiapkan gelar perkara, melengkapi berkas serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melimpahkan berkas perkara.</p>
<p>&#8220;Tak hanya itu, pengembangan lebih lanjut juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku lain (DPO). Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dan terancam hukuman setimpal,&#8221; tambah Kapolsek. (Red)</p>
<p>Editor : Kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Maling Motor Terekam CCTV di Kosan Merdeka Baru Dumai, Dua Pelaku Terciduk </title>
		<link>https://detak24.com/aksi-maling-motor-terekam-cctv-di-kosan-merdeka-baru-dumai-dua-pelaku-terciduk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 12:50:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[CCTV]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Honda Beat]]></category>
		<category><![CDATA[kosan]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=74309</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com &#8211; Polsek Dumai Timur Polres Dumai mengungkap kasus curanmor di Jalan Merdeka Baru. Dua tersangka digelandang ke penjara berikut barang bukti hasil kejahatan. Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/28/VII/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 3 Juli 2026. Korban berinisial GFP (30), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam BM 3200 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Polsek Dumai Timur Polres Dumai mengungkap kasus curanmor di Jalan Merdeka Baru. Dua tersangka digelandang ke penjara berikut barang bukti hasil kejahatan.</p>
<p>Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/28/VII/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 3 Juli 2026. Korban berinisial GFP (30), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam BM 3200 HT yang diparkir di depan sebuah rumah kos Jalan Merdeka Baru Gang Santai Ujung, Kecamatan Dumai Timur.</p>
<p>Peristiwa pencurian diketahui setelah korban bersama istrinya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) pada Jumat (03/07/26) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari rekaman tersebut terlihat sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku pada Kamis (02/07/26) petang sekitar pukul 17.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dumai Timur.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kota Pekanbaru, tim bergerak menuju lokasi pada Jumat (03/07/26) petang. Berkat kerja cepat petugas, kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum.</p>
<p>Kedua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MIA (24), dan RF (20). Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci berbentuk huruf T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu. Sementara dari pihak korban turut diamankan satu buku BPKB, dua anak kunci sepeda motor, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti pendukung.</p>
<p>Saat ini penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan melalui gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum. Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>
<p>Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Dumai Timur dan Polres Dumai dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. (Red)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maling Bobol Rumah Warga Desa Makeruh Rupat Positif Narkoba </title>
		<link>https://detak24.com/maling-bobol-rumah-warga-desa-makeruh-rupat-positif-narkoba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 09:39:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[Detak]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Rupat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=73909</guid>

					<description><![CDATA[RUPAT, detak24com &#8211; Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Sultan Syarif Qasim RT 004 RW 002, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Informasi dirangkum Selasa (16/06/26), seorang pria berinisial KA (36) diringkus setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga di Desa Makeruh. Kapolsek Rupat AKP Faisal, menjelaskan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RUPAT</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Sultan Syarif Qasim RT 004 RW 002, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.</p>
<p>Informasi dirangkum Selasa (16/06/26), seorang pria berinisial KA (36) diringkus setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga di Desa Makeruh.</p>
<p>Kapolsek Rupat AKP Faisal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan beberapa barang berharga saat meninggalkan rumahnya selama beberapa hari.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek melalui Kanit Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Polsek Rupat untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.</p>
<p>&#8220;Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. KA akhirnya ditangkap pada Ahad (14/06/26) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya Desa Makeruh,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saat hendak dibekuk, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh tim kepolisian.</p>
<p>Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di wilayah Desa Makeruh.</p>
<p>&#8220;Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga cincin emas dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga hasil tindak pidana pencurian,&#8217; sebut dia.</p>
<p>AKP Faisal mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.</p>
<p>Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap K.A. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.</p>
<p>Terkait temuan tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Bengkalis.</p>
<p>Menurutnya, penyalahgunaan narkotika kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal.</p>
<p>&#8220;Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Rls)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
