<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal Rohil Arsip - DETAK24COM</title>
	<atom:link href="https://detak24.com/tag/kriminal-rohil/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detak24.com/tag/kriminal-rohil/</link>
	<description>Cepat Lugas dan Akurat</description>
	<lastBuildDate>Sun, 10 Dec 2023 12:29:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detak24.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-logo-detak24-32x32.jpg</url>
	<title>Kriminal Rohil Arsip - DETAK24COM</title>
	<link>https://detak24.com/tag/kriminal-rohil/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MALING Preteli Rumah Warga di Bangko, Gasak Kompor Gas hingga Minyak Makan</title>
		<link>https://detak24.com/maling-preteli-rumah-warga-di-bangko-gasak-kompor-gas-hingga-minyak-makan/</link>
					<comments>https://detak24.com/maling-preteli-rumah-warga-di-bangko-gasak-kompor-gas-hingga-minyak-makan/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Dec 2023 12:29:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Maling preteli rumah warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=41645</guid>

					<description><![CDATA[ROHIL, detak24com &#8211; Seorang maling preteli rumah warga di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rohil. Tersangka menggasak kompor gas, panci hingga minyak makan. Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Ahad (10/12/23) mengatakan, tersangka AS alias Awi (30). Aksi maling preteli rumah warga itu saat rumah dalam keadaan kosong atau ditinggal pergi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>ROHIL</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Seorang maling preteli rumah warga di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rohil. Tersangka menggasak kompor gas, panci hingga minyak makan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Ahad (10/12/23) mengatakan, tersangka AS alias Awi (30). Aksi maling preteli rumah warga itu saat rumah dalam keadaan kosong atau ditinggal pergi oleh pemiliknya, Rio Wardana (28) di Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko pada Senin (04/12/13) sekira pukul 22.00 WIB.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Aksi maling preteli rumah warga itu terekam CCTV, itu menjadi petunjuk. Sehingga AS berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Bangko pada Sabtu (09/12/23) malam,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Berdasarkan laporan dari korban, dikatakan Yulanda, saat itu ia bersama istrinya pulang setelah meninggalkan rumah sejak tanggal 30 November 2023 lalu.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Namun, setibanya di rumah dan ingin membuka pintu, korban melihat jendela depan sudah terbuka. Korban pun langsung masuk melalui jendela dan melihat rumah dalam keadaan berantakan. Setelah itu korban melihat banyak barang yang hilang.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Adapun barang-barang yang hilang berupa, tabung gas elpiji berat 3 kg 2 buah, mesin air merk Sanyo 1 buah, kompor gas 2 buah, kipas angin merk Miyako 1 buah, setrika merk Philip 1 buah, panci air 1 buah, blender merk Miyako 1 buah, minyak makan 1 jerigen 5 liter dan dompet warna merah putih berisikan KTP istrinya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.880.000. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko,&#8221; terang Iptu Yulanda Alvaleri.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Setelah laporan diterima, Kapolsek Bangko Kompol Ihut MT Sinurat memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui bahwa maling preteli rumah warga itu berinisial AS alias Awi. </span></p>
<div class="entry-body">
<p><span style="font-size: 12pt;">Setelah melihat rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa AS alias Awi sedang berada di Jalan Pusara I Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko (tepatnya di rumah orangtuanya). Kemudian, Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip menuju rumah tersebut.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Sesampainya di rumah tersebut, AS tampak sedang dudu dalam kamar. Saat diinterogasi, AS alias Awi mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mencongkel salah satu jendela rumah menggunakan obeng. </span></p>
<div class="google-auto-placed"><span style="font-size: 12pt;">Kemudian hasil curiannya seperti 1  buah kipas angin merk Miyako, 1 buah jerigen 5 liter dan 2 buah tabung gas elpiji berat 3 Kg masih disimpan di rumahnya. Sedangkan 1 buah mesin air merk Sanyo, 1 buah setrika merk Philip, 1 buah panci air, 1 blender dan 2 buah kompor gas sudah dijual kepada penampung rongsokan. </span></div>
<div></div>
<div class="google-auto-placed"><span style="font-size: 12pt;">Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.</span><span style="font-size: 12pt;"> Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. </span><strong style="font-size: 12pt;">(*/berita)</strong></div>
</div>
<div></div>
<div><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar</span></div>
<div></div>
<div></div>
<div></div>
<div></div>
<div><span style="font-size: 12pt;"><strong><em>Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di <a href="https://detak24.com/?amp=1">https://detak24.com</a></em></strong></span></div>
<div class="entry-body">
<div></div>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/maling-preteli-rumah-warga-di-bangko-gasak-kompor-gas-hingga-minyak-makan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SADIS! Kepala SMK Dibacok di Pujud, Tangan Nyaris Putus</title>
		<link>https://detak24.com/sadis-kepala-smk-dibacok-di-pujud-tangan-nyaris-putus/</link>
					<comments>https://detak24.com/sadis-kepala-smk-dibacok-di-pujud-tangan-nyaris-putus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Dec 2023 13:51:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala SMK]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Pembacokan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=41524</guid>

					<description><![CDATA[PUJUD, detak24com &#8211; Nasib tragis dialami seorang kepala SMK di Pujud Rohil. Lengan bagian kanannya nyaris putus dibacok. Untuk cepat dapat pertolongan medis. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Pujud mengungkap kasus penganiayaan berat dialami seorang kepala SMK yang tangannya nyaris putus. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>PUJUD</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Nasib tragis dialami seorang kepala SMK di Pujud Rohil. Lengan bagian kanannya nyaris putus dibacok. Untuk cepat dapat pertolongan medis.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Pujud mengungkap kasus penganiayaan berat dialami seorang kepala SMK yang tangannya nyaris putus.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Jumat (08/12/23) mengatakan polisi meringkus seorang pelaku inisial KM (34), warga Jalan Mesjid Kelurahan Pujud Selatan, pada Senin 4 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Ia diringkus setelah diduga kuat terlibat pembacokan tangan Kepala SMK Muhammad Yunus bernama Yeprizal (53 ) alias Ucok, alamat Kepenghuluan Pujud Selatan Kecamatan Pujud,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Aksi itu diduga dilakukannya di Jalan Mesjid Kelurahan Pujud Selatan, Senin 27 November 2023 pukul 23.30 WIB, lalu. Hingga dilaporkan adik korban bernama Antoni (44) ke Polsek Pujud.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kronologi terjadinya penganiayaan berat ini, saat korban Yeprizal pulang dari rumah adiknya Antoni (pelapor) di Jalan Pelajar Kelurahan Pujud Selatan setelah melihat orangtua mereka di rumah itu.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Saat ia pulang, sekitar pukul 23.50 WIB, saksi Azmi mengantar korban ke rumah pelapor dengan kondisi tangan sebelah kanan hampir putus. Kemudian meminta tolong kepada saksi Hadi, Regar dan Bagas, untuk mengantar korban ke Puskesmas Pujud.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Setelah mengantar korban ke Puskesmas, Hadi lalu ke rumah pelapor dan mengatakan &#8220;Mamak, mak Ucok kenak bacok&#8221; setelah itu pelapor bergegas memakai baju dan mengambil kunci mobil untuk mengantar ke puskesmas karena kelamaan langsung melarikan korban ke Puskesmas Pujud dengan kendaraan motor Beat berwarna putih.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;"> Selanjutnya pelapor pun langsung menuju puskesmas Pujud dan benar keadaan tangan sebelah kanan korban sudah terluka parah. Atas kejadian tersebut adik korban melapor ke Polsek Pujud,&#8221; jelas Iptu Yulanda Alvaleri STrk.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Berdasarkan informasi masyarakat, Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Randy P Tamba melakukan penyelidikan dan menangkap KM untuk diinterogasi. </span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Dari hasil interogasi itu didapat keterangan bahwa pelaku mengaku membantu W alias D alias K (dalam lidik) untuk memastikan keberadaan korban di rumah Tobing karena korban mau ditangkap.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;KM merupakan orang suruhan W. Mereka langsung mengikuti korban dan terjadi tindak pidana penganiayaan, dengan cara tangan kanan korban dibacok oleh salah satu pelaku,&#8221; urainya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Berdasarkan gelar perkara, tersangka KM terancam pasal 353 ayat (2) jo pasal 56 ayat (2). &#8220;Adapun untuk barang bukti yakni, hasil visum, 1 helai kemeja dan celana  abu-abu milik korban, flash disk video CCTV TKP,&#8221; tutupnya. (*/berita)</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong><em>Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di <a href="https://detak24.com/?amp=1">https://detak24.com</a></em></strong></span></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/sadis-kepala-smk-dibacok-di-pujud-tangan-nyaris-putus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ASYIK Minum Tuak di Sungai Panji-panji Rohil, Tak Sadar Kepala Kena Bogem Mentah</title>
		<link>https://detak24.com/asyik-minum-tuak-di-sungai-panji-panji-rohil-tak-sadar-kepala-kena-bogem-mentah/</link>
					<comments>https://detak24.com/asyik-minum-tuak-di-sungai-panji-panji-rohil-tak-sadar-kepala-kena-bogem-mentah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Dec 2023 22:06:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kedai tuak]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Minum tuak]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=41504</guid>

					<description><![CDATA[KUBU, detak24com &#8211; Seorang laki-laki paruhbaya bernama Burhan (51), dapat bogem mentah tengah asyik minum tuak di Jalan Parit Nol Kepenghuluan Sungai Panji-Panji Rohil. Akibat kejadian tersebut, warga Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu itu mengalami luka bengkak pada bagian pelipis dan tengkuk. Usai mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kubu langsung menangkap tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>KUBU</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Seorang laki-laki paruhbaya bernama Burhan (51), dapat bogem mentah tengah asyik minum tuak di Jalan Parit Nol Kepenghuluan Sungai Panji-Panji Rohil.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Akibat kejadian tersebut, warga Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu itu mengalami luka bengkak pada bagian pelipis dan tengkuk.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Usai mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kubu langsung menangkap tersangka inisial AK alias Aldi (26), di rumahnya Jalan Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Tersangka AK alias Aldi ditangkap atas laporan korban bernama Burhan alias Imbung. Korban dipukul saat minum di kedai tuak Jalan Parit Nol Kepenghuluan Sungai Panji-Panji Rohil oleh AK alias Aldi, hingga pelipisnya berdarah.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Hal ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk, Kamis (07/08/23).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">“Pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Kubu,” ungkap Iptu Yulanda Alvaleri.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kronologis kejadian, saat itu pelapor sedang minum di kedai tuak pada Rabu, 22 November 2023 pukul 20.00 WIB. Tiba-tiba datang terlapor dan langsung memukuli bagian mata sebelah kanan dan tengkuk korban. </span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Melihat keadaan gaduh, dua orang di kedai tuak atas nama Ijas dan Sinaga lalu memisahkan mereka. Akibat kejadian tersebut, pelipis mata sebelah kanan dan tengkuk pelapor luka bengkak.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Tim Opsnal menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial AK alias Aldi di rumahnya pada Senin, 27 November 2023. Setelah dinterogasi, ia mengaku telah menganiaya korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Untuk barang bukti dalam kasus ini, 1 lembar surat keterangan visum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri, dam tes urine tersangka negatif. Tersangka terancam Pasal 351 KUHPidana. (*/berita)</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong><em>Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di <a href="https://detak24.com/?amp=1">https://detak24.com</a></em></strong></span></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/asyik-minum-tuak-di-sungai-panji-panji-rohil-tak-sadar-kepala-kena-bogem-mentah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SISWA SMA di Rohil Gasak Duit Tetangga Rp 4,5 Miliar</title>
		<link>https://detak24.com/siswa-sma-di-rohil-gasak-duit-tetangga-rp-45-miliar/</link>
					<comments>https://detak24.com/siswa-sma-di-rohil-gasak-duit-tetangga-rp-45-miliar/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Dec 2023 16:27:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Rokan Hilir]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Siswa SMA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=41395</guid>

					<description><![CDATA[ROHIL, detak24com &#8211; Seorang siswa satu SMA di Simpang Kanan Rohil inisial AR (16) gasak uang tetangga berkali-kali hingga Rp 4,5 miliar. Budak degil ini dibantu kawannya inisial AA (22) dalam beraksi. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (05/12/23)) mengatakan kedua pelaku ini ternyata telah melakukan aksinya berkali-kali, dengan mencuri uang serta handphone di rumah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>ROHIL</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Seorang siswa satu SMA di Simpang Kanan Rohil inisial AR (16) gasak uang tetangga berkali-kali hingga Rp 4,5 miliar. Budak degil ini dibantu kawannya inisial AA (22) dalam beraksi.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (05/12/23)) mengatakan kedua pelaku ini ternyata telah melakukan aksinya berkali-kali, dengan mencuri uang serta handphone di rumah warga.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">“Korban yang saat itu hendak tidur malam kemudian meletakkan handphone di bawah bantal. Saat bangun ingin salat Subuh, korban memeriksa dompetnya dan sudah tidak melihat uang,” kata Andrian.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Akibat perbuatan siswa SMA tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5. Sehingga membuat laporan di Polsek Simpang Kanan. Kemudian, untuk korban kedua mengalami kehilangan 3 unit handphone di rumahnya yang berada di Suka Damai, Kelurahan Simpang Kanan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Kedua korban ini rumahnya saling berdekatan, ternyata pelakunya yaitu dua remaja yang berhasil ditangkap polisi pada Ahad (03/12/23) lalu,&#8221; tutup Kapolres dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong><em>Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di <a href="https://detak24.com/?amp=1">https://detak24.com</a></em></strong></span></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/siswa-sma-di-rohil-gasak-duit-tetangga-rp-45-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TAK Jera, Agus Kembali Gasak Kotak Infak Masjid di Bangko Rohil</title>
		<link>https://detak24.com/tak-jera-agus-kembali-gasak-kotak-infak-masjid-di-bangko-rohil/</link>
					<comments>https://detak24.com/tak-jera-agus-kembali-gasak-kotak-infak-masjid-di-bangko-rohil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Nov 2023 07:09:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Curi kotak infak]]></category>
		<category><![CDATA[Kotak infak masjid]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Rohil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=41098</guid>

					<description><![CDATA[BANGKO, detak24com &#8211; Baru saja keluar penjara, Agus (21) warga Bagan Hulu kembali gasak kotak infak masjid di Bangko Rohil. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui PLh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Selasa (28/11/23) mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus sama. &#8220;Tersangka terlibat kasus pencurian kotak infak Masjid Al-Khairiyah yang beralamat di Jalan Madrasah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>BANGKO</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Baru saja keluar penjara, Agus (21) warga Bagan Hulu kembali gasak kotak infak masjid di Bangko Rohil.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui PLh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Selasa (28/11/23) mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus sama.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Tersangka terlibat kasus pencurian kotak infak Masjid Al-Khairiyah yang beralamat di Jalan Madrasah Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko Rohil pada Ahad 26 November Tahun 2023, sekitar pukul 21.50 WIB malam,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kronologisnya, saat itu pelapor sedang berada di rumahnya dan mendapat telepon dari Ariyanto (saksi) bahwa ada pencuri kotak infaq di Masjid Al Khairiyah. Mendengar itu pelapor langsung menuju ke TKP. Setibanya di TKP, pelapor melihat pelaku sudah diamankan oleh Ariyanto.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Pelapor Mustafa menanyakan kepada pelaku apa yang dicuri, dan pelaku menjawab telah mencuri uang di kotak infaq masjid. Setelah itu pelapor menghubungi Polsek Bangko. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,&#8221; jelas Iptu Yulanda Alvaleri.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Saat digeledah polisi, ditemukan uang sebanyak Rp 2.220.000 pada tersangka. Tersangka merupakan residivis pencurian kotak infaq Masjid Ar-Ridho pada bulan Agustus 2022 lalu.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Untuk barang bukti, uang tunai Rp 2.220.000, kotak infak masjid dan 2 buah gembok. Tersangka terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3 &amp; 5 KHUPidana,&#8221; tegasnya. (Rls/berita)</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong><em>Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di <a href="https://detak24.com/?amp=1">https://detak24.com</a></em></strong></span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/tak-jera-agus-kembali-gasak-kotak-infak-masjid-di-bangko-rohil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>POLSEK Kubu Geledah Celana Dalam Rido, Ditemukan Benda Ini!</title>
		<link>https://detak24.com/polsek-kubu-geledah-celana-dalam-rido-ditemukan-benda-ini/</link>
					<comments>https://detak24.com/polsek-kubu-geledah-celana-dalam-rido-ditemukan-benda-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Nov 2023 12:40:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Geledah celana dalam]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Rohil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=41001</guid>

					<description><![CDATA[ROHIL, detak24com &#8211; Polisi menggerebek rumah bandar sabu di Kubu, Rohil. Saat geledah celana dalam tersangka, ditemukan 6 paket narkoba siap edar. Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk, dikutip Ahad (26/11/23) mengatakan, tersangka bernama Ridom Digerebek petugas di rumahnya di Jalan Lorong I Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil pada Rabu 22 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>ROHIL</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Polisi menggerebek rumah bandar sabu di Kubu, Rohil. Saat geledah celana dalam tersangka, ditemukan 6 paket narkoba siap edar.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk, dikutip Ahad (26/11/23) mengatakan, tersangka bernama Ridom Digerebek petugas di rumahnya di Jalan Lorong I Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil pada Rabu 22 November 2023 pukul 22.00 WIB.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Saat digeledah celana dalam tersangka, polisi menemukan 6 paket sabu. Sabu tersebut ia simpan dalam dompet,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Dikatakan Yulanda, pada pukul 19.00 WIB, Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Nofendra mendapat informasi dari mayarakat bahwa di TKP terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Kemudian Ps Kanit Reskrim meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Pada pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah yang dimaksud. Pukul 22.00 WIB Tim tiba di rumah terlapor dan langsung melakukan penggerebekan. Polisi mengamankan serang laki-laki yang mengaku bernama Rido Nasution.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Salah satu personel memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan dan mendampingi pada saat dilakukannya penggeledahan. Setelah datang Julvan, Ketua RT setempat kemudian ditunjukkan surat perintah dan surat tugas. Dengan disaksikan ketua RT setempat tersebut dilakukan penggeledahan,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Ditemukan dalam celana dalamnya 1 buah dompet berwarna hitam. Kemudian Tim Opsnal memerintahkannya untuk membuka dompet tersebut. Setelah dibuka isi dalam dompet hitam terdapat 6 bungkus sabu.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Selanjutnya Tim Opsnal menginterogasi saudara RD Nasution alias Rido, dan ternyata 6 paket sabu diperoleh dari inisial R (DPO). Tim Opsnal didampingi ketua RT setempat melanjutkan penggeledahan. Ditemukan 1 unit timbangan digital di bawah kasur. </span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Barang bukti yang dibawa bersama saudara tersangka RD Nasution alias Rido, ada 6 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi sabu, 1 unit handphone merek Realme warna biru, 1 unit handphone merek Nokia warna biru, 1 init timbangan digital dan 1 buah dompet warna hitam. </span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Untuk hasil tes urine tersangka positif metaphetamine dan amphetamine. Tersangka diancam Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(rls/berita)</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong><em>Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di <a href="https://detak24.com/?amp=1">https://detak24.com</a></em></strong></span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/polsek-kubu-geledah-celana-dalam-rido-ditemukan-benda-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WARGA Pekaitan Rohil Ditangkap Gegara Buang Ini, Ternyata Isinya&#8230;</title>
		<link>https://detak24.com/warga-pekaitan-rohil-ditangkap-gegara-buang-ini-ternyata-isinya/</link>
					<comments>https://detak24.com/warga-pekaitan-rohil-ditangkap-gegara-buang-ini-ternyata-isinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Nov 2023 16:02:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Pekaitan Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Rohil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=40849</guid>

					<description><![CDATA[ROHIL, detak24com &#8211; Polisi mencokok dua warga Pekaitan Rohil di sebuah warung makan jalan lintas Riau-Sumut Km 01 Balam.  Saat didatangi polisi, seorangnya membuang sesuatu ke bawah meja makan. Polisi lantas memungut. Ternyata barang yang dibuang tersebut adalah sabu. Kedua tersangka berinisial SM (25) dan AY (22) warga Kepenghuluan Rokan Baru Pesisir Kecamatan Pekaitan Rohil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>ROHIL</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Polisi mencokok dua warga Pekaitan Rohil di sebuah warung makan jalan lintas Riau-Sumut Km 01 Balam. </span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Saat didatangi polisi, seorangnya membuang sesuatu ke bawah meja makan. Polisi lantas memungut. Ternyata barang yang dibuang tersebut adalah sabu.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kedua tersangka berinisial SM (25) dan AY (22) warga Kepenghuluan Rokan Baru Pesisir Kecamatan Pekaitan Rohil itu langsung digelandang ke Mapolres Rohil.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk, Kamis (23/11/23) mengatakan, informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran KM 01 Balam sering terjadi tindak pidana narkotika. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenarannya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Tim Opsnal Res Rohil pada Senin (20/11/23) sekitar pukul 20.00 WIB malam mendapat informasi akan ada transaksi sabu di TKP,  tepatnya sebuah warung. Saat memasuki warung, Tim Opsnal melihat salah seorang tersangka membuang sesuatu di bawah meja makan,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Tim Opsnal langsung mengamankan kedua warga Pekaitan Rohil tersebut. Selanjutnya dengan disaksikan oleh pemilik warung, Tim Opsnal mulai melakukan penggeledahan</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Ditemukan 1 paket plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan sabu dibungkus menggunakan tisu terletak di lantai bawah meja makan. Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Selain itu Tim Opsnal juga mengamankan 1 unit handphone Android merk Xiaomi 10 milik AY, dan 1 unit handphone Android merk Vivo milik saudara SM. </span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Barang bukti berupa 1 paket plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan sabu dibungkus tisu, 2 unit Hp merk Xiaomi dan Vivo,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Hasil tes urine negatif. Keduanya diancam Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tekannya. (rls/berita)</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong><em>Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di <a href="https://detak24.com/?amp=1">https://detak24.com</a></em></strong></span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/warga-pekaitan-rohil-ditangkap-gegara-buang-ini-ternyata-isinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BANDOT Tua Gasak Siswi SMA Empat Kali, Korban Ditinggal di Jalanan Tanahputih</title>
		<link>https://detak24.com/bandot-tua-gasak-siswi-sma-empat-kali-korban-ditinggal-di-jalanan-tanahputih/</link>
					<comments>https://detak24.com/bandot-tua-gasak-siswi-sma-empat-kali-korban-ditinggal-di-jalanan-tanahputih/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Nov 2023 06:35:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Siswi SMA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=40799</guid>

					<description><![CDATA[ROHIL, detak24com &#8211; JH (47), warga Kepenghuluan Teluk Mega, Tanahputih Rohil ditangkap usai menggasak siswi SMA sebanyak empat kali. Laknatnya, korban ditinggal di jalanan. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, Kamis (23/11/23) melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk mengatakan, bandot tua itu ditangkap  Sat Reskrim Polres Rohil, Selasa (21/11/23). [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>ROHIL</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; JH (47), warga Kepenghuluan Teluk Mega, Tanahputih Rohil ditangkap usai menggasak siswi SMA sebanyak empat kali. Laknatnya, korban ditinggal di jalanan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, Kamis (23/11/23) melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk mengatakan, bandot tua itu ditangkap  Sat Reskrim Polres Rohil, Selasa (21/11/23).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Pria tersebut ditangkap setelah SPKT Polres Rokan Hilir, menerima laporan dari ayah kandung atau orangtua korban yang tidak terima anak gadisnya yang berusia 17 tahun digauli tersangka sebanyak 4 kali,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Dikatakannya, telah diamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. Pelaku diamankan setelah menerima laporan dari orangtua korban. Pelapor melaporkan bahwa pada Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB tidak melihat korban berada di rumah.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kemudian orangtua korban mencari siswi SMA itu dengan bertanya kepada isterinya (saksi) dan isterinya menjelaskan bahwa melihat korban pergi dengan pelaku menggunakan sepeda motor Beat warna merah. Selanjutnya, orangtua korban bersama masyarakat mencari korban akan tetapi tidak menemukannya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Lalu, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB, siswi SMA itu ditemukan oleh seorang bernama Rahmat di jalan sedang berlari. Kemudian Rahmat membawa korban ke rumah adik orangtua korban, setelah bertemu dengan adik, kemudian adik orangtua korban bertanya kepada korban tentang perlakuan apa saja yang dialaminya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Saat itu korban menjelaskan telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali, korban juga ditampar, ditendang perut bagian bawahnya. Tersangka juga memberi uang sebesar Rp 50 pada korban. Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan ke Polres Rokan Hilir.&#8221; terang Iptu Yulanda Alvaleri.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Selanjutnya, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan yang diduga pelaku berinisial JH. Untuk barang bukti yakni pakaian korban,&#8221; jelasnya. (rls/berita)</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong><em>Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di <a href="https://detak24.com/?amp=1">https://detak24.com</a></em></strong></span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/bandot-tua-gasak-siswi-sma-empat-kali-korban-ditinggal-di-jalanan-tanahputih/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ANAK Beranak Diikat, Kawanan Rampok Bersenpi Mengganas di Bangko Rohil</title>
		<link>https://detak24.com/anak-beranak-diikat-kawanan-rampok-bersenpi-mengganas-di-bangko-rohil/</link>
					<comments>https://detak24.com/anak-beranak-diikat-kawanan-rampok-bersenpi-mengganas-di-bangko-rohil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Nov 2023 20:19:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kawanan Rampok]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Rohil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=40712</guid>

					<description><![CDATA[ROHIL, detak24com &#8211; Polisi membekuk kawanan rampok bersenpi yang mengganas di wilayah Bangko Pusako Rohil baru-baru ini Dalam peristiwa tersebut anak beranak diikat, mata ditutup kain. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (21/11/23) melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan pengungkapan tindak pidana Curas tersebut. &#8220;Telah diamankan dua laki-laki diduga pelaku tindak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>ROHIL</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Polisi membekuk kawanan rampok bersenpi yang mengganas di wilayah Bangko Pusako Rohil baru-baru ini Dalam peristiwa tersebut anak beranak diikat, mata ditutup kain.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (21/11/23) melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan pengungkapan tindak pidana Curas tersebut. &#8220;Telah diamankan dua laki-laki diduga pelaku tindak pidana curas,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Dikatakannya, dua dari lima kawanan rampok bersenpi dan senjata tajam (sajam) ditangkap pada tempat berbeda. Tersangka PN (24) diringkus di rumahnya Dusun Pematang Kunyit Kepenghuluan Bangko Permata, Ahad (19/11/2023) pukul 20.00 WIB. Sementara, RH (39) warga Gg Amanah Dusun Sei Rumbia Kepenghuluan Bangko Permata, diringkus di Perawang Siak, Senin (20/11/23).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Kawanan rampok ini beraksi di rumah korban Sugianto (53) Jalan Pokeh Badol Dusun Sei Rumbia Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako Rohil, pada Jumat (20/10/23) sekira pukul 20.00 WIB,l,&#8221; jelasnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Menurut Yulanda, kawanan rampok tersebut diduga kuat terlibat dalam peristiwa yang dilaporkan oleh korban Sugianto (pelapor). Dimana pada saat itu korban bersama istrinya baru saja pulang dari undangan. </span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Baru beberapa menit di rumah, tiba-tiba datang 5 orang laki-laki memakai sebo tutup muka. Salah seorang langsung menodongkan senpi kepada korban. Pelaku lainnya mengarahkan parang ke bagian leher Semi. Selanjutnya, anak beranak itu diikat di atas kasur dengan mata ditutup.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Korban mendengar anaknya dipukuli, sehingga bibirnya mengalami luka. Sementara, pelaku lain memukul korban dengan kaca cermin. Pelaku lalu mematikan lampu ruangan tersebut.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kemudian, dua orang pelaku langsung masuk ke dalam kamar membongkar lemari dan berhasil menggasak uang. Salah satu dari pelaku mempreteli kalung dan cincin yang dipakai istri korban.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Tidak sampai di situ, pelaku lainnya langsung mengambil dua unit handphone yang terletak dekat televisi, dua buah tas milik Semi, tas sandang, tabungan (celengan) dan jam tangan milik anak perempuan korban.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Setelah mendengar suara sepeda motor pergi, lalu korban menelpon saksi Wahyudi serta Diham Hendra memberitahukan kejadian tersebut. Sehingga warga pun berdatangan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta rupiah dan melapor ke Polsek Bangko Pusako,&#8221; jelas Iptu Yulanda Alvaleri.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Atas dasar laporan polisi tersebut dan interogasi para saksi serta petunjuk, didapat bahwa para pelaku adalah berjumlah 5 orang. Yaitu,  R (DPO), Z (DPO), O (DPO), PN dan RH.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Didapat informasi bahwa pelaku PN sedang berada di rumahnya. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mengamankannya dan melakukan interogasi. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian bersama rekannya yaitu insial R, Z, O dan RH yang melarikan diri ke daerah Perawang Kabupaten Siak.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Atas keterangan tersebut, Unit Reskrim berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Rohil untuk melakukan pengembangan, dan kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako dengan dibackup Satreskrim Polres Rohil berhasil mengamankan pelaku RH yang sedang berada di rumah tersangka R Jalan Bunut Empres Desa Pinang Sebatang Barat, Tualang Kabupaten Siak. </span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra x 125 dari tersangka RH. Kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko Pusako guna penyidikan lebih lanjut,&#8221; pungkasnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Barang bukti yakni, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi dengan nomor tangka : MH1JB511X7K980185 Nomor Mesin : JB51E-1969564, 1 buah BPKB motor Honda Supra X 125 warna hitam silver dengan BM 4957 PN nomor rangka : MH1JB511X7K980185 nomor mesin : JB51E-1969564 atas nama Sugianto,</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kemudian 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam D 3922 IR nomor rangka : MH33C1005BK748553 nomor mesin 3C1748370 atas nama Gunawan Sanjayaustofa, 1 lembar surat kalung emas, 2 lembar surat cincin emas, 1 buah kotak handphone Nokia 105 warna biru, 1 buah handphone Vivo Y 12 warna aqua blue, 1 buah kotak handphone Y 35 warna hitam. (rls/berita)</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong><em>Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di <a href="https://detak24.com/?amp=1">https://detak24.com</a></em></strong></span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/anak-beranak-diikat-kawanan-rampok-bersenpi-mengganas-di-bangko-rohil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GEGER! Ayah Kandung Gauli Dua Putrinya hingga 7 Tahun di Rohil</title>
		<link>https://detak24.com/geger-ayah-kandung-gauli-dua-putrinya-hingga-7-tahun-di-rohil/</link>
					<comments>https://detak24.com/geger-ayah-kandung-gauli-dua-putrinya-hingga-7-tahun-di-rohil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Nov 2023 05:10:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Ayah Kandung]]></category>
		<category><![CDATA[Ayah kandung gauli anaknya]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Rohil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=40598</guid>

					<description><![CDATA[ROHIL, detak24com &#8211; Berita heboh menggemparkan warga di Bagan Sinembah Rohil. Seorang ayah kandung ditangkap karena menggauli dua anaknya selama 7 tahun. Ayah kandung itu berinisial EP(43) dsn kini dijebloskan ke tahanan Polsek Bangko, Rokan Hilir (Rohil). Warga sebuah desa di Kecamatan Bagan Senimbah tersebut dilaporkan telah menjadikan dua putri kandungnya budak seks selama bertahun-tahun. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>ROHIL</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Berita heboh menggemparkan warga di Bagan Sinembah Rohil. Seorang ayah kandung ditangkap karena menggauli dua anaknya selama 7 tahun.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Ayah kandung itu berinisial EP(43) dsn kini dijebloskan ke tahanan Polsek Bangko, Rokan Hilir (Rohil). Warga sebuah desa di Kecamatan Bagan Senimbah tersebut dilaporkan telah menjadikan dua putri kandungnya budak seks selama bertahun-tahun.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Biadabnya lagi, ayah kandung itu pernah beberapakali menggauli kedua putrinya secara bersamaan. Perilaku menyimpang EP dilakukan sejak November 2015 saat kedua putrinya masih SD dan SMP hingga November 2022 lalu. Kasus ini terungkap saat salah seorang korban hendak menikah.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Terungkapnya kasus ini, dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Perihal pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bagan Sinembah,&#8221; ungkap Iptu Yulanda Alvaleri dalam. siaran pers, Senin (20/11/23).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Dijelaskan Yulinda, pada Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, dimana saat itu istri pelaku EF (44) yang melaporkan kasus ini, sedang berada di rumah. Saksi diberitahu calon menantunya bahwa putri keduanya telah disetubuhi EP, ayah kandungnya sejak masih duduk bangku SMP. </span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Bak disambar petir di siang bolong, anaknya  EF pun mengakui telah disetubuhi ayah kandung mereka. Menurut korban, ia terpaksa menuruti permintaan ayah kandung biadab itu karena selalu diancam.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Informasi tersebut tidak langsung dilanjutkan jadi laporan ke kepolisian. EF juga merasa takut pada suaminya. Ia kemudian, pada Rabu tanggal 16 November 2023 memberitahukan kejadian tersebut kepada saudaranya (adiknya). Adiknya meminta EF menanyakan pada putri pertamanya apakah juga menjadi korban nafsu ayahnya. Ternyata benar. Putri sulungnya juga sudah sering digauli ayah kandungnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Berdasarkan pengakuan kedua putrinya, EF lantas memberanikan diri melapor ke Polsek Bagan Sinembah. Aparat lantas menangkap EP untuk ditahan guna menjalani proses hukum.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dituntut dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana. (rls/berita)</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong><em>Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di <a href="https://detak24.com/?amp=1">https://detak24.com</a></em></strong></span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/geger-ayah-kandung-gauli-dua-putrinya-hingga-7-tahun-di-rohil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
