<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Biro Klasifikasi Indonesia Arsip - DETAK24COM</title>
	<atom:link href="https://detak24.com/tag/biro-klasifikasi-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detak24.com/tag/biro-klasifikasi-indonesia/</link>
	<description>Cepat Lugas dan Akurat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Jan 2024 15:10:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detak24.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-logo-detak24-32x32.jpg</url>
	<title>Biro Klasifikasi Indonesia Arsip - DETAK24COM</title>
	<link>https://detak24.com/tag/biro-klasifikasi-indonesia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>POLDA Riau Tangkap Pimpinan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Korupsi Rp 3,4 Miliar</title>
		<link>https://detak24.com/polda-riau-tangkap-pimpinan-pt-biro-klasifikasi-indonesia-korupsi-rp-34-miliar/</link>
					<comments>https://detak24.com/polda-riau-tangkap-pimpinan-pt-biro-klasifikasi-indonesia-korupsi-rp-34-miliar/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jan 2024 15:10:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Biro Klasifikasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Riau]]></category>
		<category><![CDATA[PT BKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=42578</guid>

					<description><![CDATA[PEKANBARU, detak24com &#8211; Polda Riau menangkap mantan Kacab Madya Komersil Pekanbaru PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) M Iqbal, dalam kasus korupsi Rp 3,4 miliar. M Iqbal diduga terlibat tindak pidana korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar kepada PT BKI Indonesia (Persero) Cabang Madya Komersil Pekanbaru. Perbuatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>PEKANBARU</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Polda Riau menangkap mantan Kacab Madya Komersil Pekanbaru PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) M Iqbal, dalam kasus korupsi Rp 3,4 miliar.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">M Iqbal diduga terlibat tindak pidana korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar kepada PT BKI Indonesia (Persero) Cabang Madya Komersil Pekanbaru. Perbuatan itu merugikan negara lebih dari Rp3,4 miliar.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Kami telah melakukan upaya paksa (penangkapan, red) terhadap tersangka MI atas dugaan tindak pidana korupsi atas piutang ke PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya Wilayah II Makasar,&#8221; ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Kamis (18/01/2024).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Sebelum ditahan, mantan Kacab PT Biro Klasifikasi Indonesia itu terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka. Kemudian ia menjalankan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, dan dinyatakan sehat oleh tim medis.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Nasriadi mengatakan, kasus ini ditangani oleh Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/544/XI/2022/Reskrimsus tanggal 17 Nopember 2022. Untuk membuktikannya, penyidik memeriksa puluhan saksi. &#8220;Saksi yang telah diperiksa 20 orang,&#8221; ungkapnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Nasriadi menjelaskan, dalam perkara ini, M Iqbal bekerja sama dengan Juto Juwono, fungsional di PT BKI. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka tapi melarikan diri. &#8220;Satu (tersangka) buron,&#8221; ucap Nasriadi.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Nasriadi mengungkapkan, M Iqbal dibantu Juto pada 2016 silam merekayasa kontrak dengan PT Dwipayana Semesta seolah-olah PT BKI Cabang Madya Komersil Pekanbaru melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Rekayasa kontrak juga dilakukan pada kerja sama proyek dengan PT Yodya Karya Wilayah II Makasar seolah-olah melaksanakan kegiatan jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Tower Baru.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Penyimpangan itu dilakukan dengan modus kerja sama kegiatan di luar portofolio PT BKI, tanpa adanya Surat Permintaan Jasa secara tertulis, tanpa adanya penawaran dan menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan review dan verifikasi.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Pelaksanaan pekerjaan di luar kontrak seperti membayar DP tanah perumahan, menyerahkan uang kepada si pemberi pekerjaan untuk pengurusan izin/melakukan pekerjaan yang menjadi kewajiban PT BKI. Penerima pekerjaan,juga melakukan kegiatan pembangunan rumah di luar kewajibannya atau bertindak sebagai pemodal,&#8221; papar Nasriadi.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Tersangka M Iqbal menunjuk CV Pure Wahyu Article sebagai pihak ketiga. Namun perusahaan itu digunakan untuk penerbitan invoice.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Dana yang digunakan di luar peruntukan prosedur. Pihak ketiga dilibatkan tanpa ada kerja sama atau kontrak, sehingga penggunaan uang kepada pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Tersangka membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai prosedur. Tindakan itu menimpulkan piutang bermasalah dan merugikan keuangan negara,</span><br />
<span style="font-size: 12pt;">Rp3.478.800.462,&#8221; tutur Nasriadi</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,&#8221; pungkas Nasriadi dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong><em>Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di <a href="https://detak24.com/?amp=1">https://detak24.com</a></em></strong></span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/polda-riau-tangkap-pimpinan-pt-biro-klasifikasi-indonesia-korupsi-rp-34-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>4</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
