DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Segera Disidang, Begini Kelanjutan Kasus Ibu Inong dan Lokasi Pedagang Jalan Baru Dumai 

Foto ilustrasi. f : ist

DUMAI, detak24com – Beberapa hari belakangan, nama Ibu Inong dan lokasi pedagang Jalan Baru Dumai viral. Selain jadi buah bibir masyarakat, sejumlah media lokal hingga nasional juga mengupdate berita tersebut.

Ya, nama Ibu Inong dan lokasi pedagang Jalan Baru Dumai jadi viral pasca polisi menahan yang bersangkutan dalam kasus pemalsuan surat tanah. Sedangkan, tanah dimaksud yakni lokasi pedagang di Jalan Baru Dumai.

Baca juga : Ribut Lahan Kios Pedagang di Jalan Baru Dumai, Rahmat: Kami Diminta Klarifikasi Dokumen, Ibu Saya Langsung Ditahan!

Lagi Heboh, Polisi Tangkap Warga Dumai Jual dan Sewakan Lahan Orang di Kelurahan Bintan 

Kasus tersebut mencuat ke permukaan serta jadi sorotan publik, karena penahanan Ibu Inong diduga dilakukan secara sepihak tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen surat tanah yang menjadi barang bukti.

Putra Ibu Inong bernama Rahmat, menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan tidak transparan dan cenderung terburu-buru. Ia menyebut tidak ada pemeriksaan forensik atau validasi dari instansi terkait mengenai keaslian surat tanah yang digunakan oleh ibunya.

“Kami hanya diminta datang untuk klarifikasi dokumen. Tapi ibu saya langsung ditahan tanpa ada proses yang adil. Ini seperti kriminalisasi,” ujar Rahmat kepada media.

Kasus hukum yang melibatkan seorang ibu bernama Inong belakangan ini menjadi sorotan publik. Namun, ada yang berpendapat bahwa terlalu dini untuk menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini.

Demisioner Korda BEM Se Kodum, Muhammad Ikhsan mengungkapkan, seharusnya saat ini tidak bisa serta-merta menghakimi tanpa mengetahui seluruh fakta dan bukti yang ada.

“Bisa jadi Ibu Inong memang bersalah, atau mungkin pelapor yang merasa dirugikan tadi yang justru bersalah. Karna mengingat, Indonesia adalah negara hukum. Mari sama-sama kita menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak merasa dirugikan dapat untuk menempuh jalur hukum yang tertuang dalam konstitusi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengajak agar masyarakat tetap tenang dan objektif dalam menyikapi persoalan ini. ”Mari kita menunggu hasil investigasi yang menyeluruh dan putusan pengadilan, karena mengingat perkara ini sudah tahap dua dalam penyidikan dan sudah di serahkan ke Pengadilan Negri (PN) Dumai untuk di lakukannya persidangan dalam waktu dekat. Adapun tahap dua itu adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Berdasarkan pasal tersebut 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka didapatinya dua alat bukti yang sah. Meliputi, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan tersangka, dikutip dari dumaiposnews.

Sementara, dalam rilis yang dikirim Polres Dumai, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TS. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya yang dilakukan Ibu Inong.

Lahan tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip Kelurahan Bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa milik Ibu Inong tidak sesuai dengan arsip resmi.

“Langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen dengan cara membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya. (Red)

Editor : Kar

2 thoughts on “Segera Disidang, Begini Kelanjutan Kasus Ibu Inong dan Lokasi Pedagang Jalan Baru Dumai 

Comments are closed.