Koruptor PAD Desa Kepenuhan Baru Rohul Dijebloskan ke Penjara 

ROHUL, detak24com – Tim penyidik Kejari Rohul serah terima tersangka dan barang bukti perkara  korupsi pengelolaan PAD di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan.

Penyerahan ini berkaitan dengan terdakwa Romi Yulianto, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 September 2024 dan telah ditahan. Terdakwa langsung dijebloskan ke penjara 

ADVERTISEMENT

Serah terima ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Romi Yulianto diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan aset desa dengan mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan laporan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Rohul, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 518.652.398 yang disebabkan oleh penyimpangan dalam pengelolaan PAD Desa Kepenuhan Baru untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Terdakwa telah mengembalikan total kerugian tersebut dan setoran telah dilakukan ke rekening penampungan Kejari Rohul

Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, telah menunjuk beberapa Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus ini. “Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru,” ujarnya, Kamis  (31/10/24). (*)

Editor : Kar 

ADVERTISEMENT