Kasat PP Bayar Oknum Brimob Rp200 Juta Habisi Pegawai Dishub, Cinta Segitiga

MAKASSAR, detak24.com – Penyidik Polri menggelar rekonstruksi  pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Kasus bermotif cinta segitiga itu membuka tabir keterlibatan dua oknum anggota Brimob, yang dibayar Rp200 Juta.

Dikutip Senin (23/05/22), kedua oknum polisi tersebut adalah Chaerul Akmal alias CA dan Sulaiman alias SL, anggota Polri aktif yang berdinas di Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan. Keduanya terlibat langsung mengakhiri hidup pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.

ADVERTISEMENT

Najamuddin yang terlibat cinta segitiga memperebutkan cinta janda R alias Rachmawati dihabisi seusai bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Danau Tanjung Bunga sekitar pukul 10.00 WITA, Minggu 3 April 2022. Otak pembunuhan Najamuddin Sewang adalah M. Iqbal Asnan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Makassar pada 2018. Iqbal Asnan dimutasi dan dilantik menjadi Kepala Satpol PP Makassar pada 2021.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan Chaerul Akmal dijanjikan bayaran Rp200 juta oleh otak pembunuhan M Iqbal Asnan. “Dijanjikan itu Rp 200 juta.I tu di luar Rp20 juta yang diberikan pertama,” kata AKBP Reonald di sela-sela rekonstruksi di Kantor Polsek Tamalate, Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar.

Berdasar rekonstruksi tersebut juga terungkap, Sulaiman (SL) yang juga oknum Brimob ikut membantu menyiapkan senjata jenis revolver dan kendaraan serta jaket.

AKBP Reonald mengatakan SL menerima dana awal senilai Rp 20 juta dari pelaku lain berinisial AS (anggota Satpol PP) atas perintah Iqbal Asnan untuk biaya operasional sebelum eksekusi.

“Itu Rp 20 juta untuk biaya operasional. Beli sepeda motor dan senjata di market place. Selanjutnya, penyerahan uang Rp 90 juta (usai eksekusi), tetapi yang kita didapatkan hanya Rp 85 juta,” kata AKBP Reonald.

Setelah berbelanja fasilitas yang dibutuhkan, Sulaiman lalu menyerahkan sepeda motor, senjata, beserta jaket ojek daring untuk dipakai Chaerul agar tidak dicurigai saat mengikuti korban.

Ada lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Najamuddin Sewang ini, yakni berinisial CA dan SL diketahui anggota Polri aktif, SH petugas Dishub Makassar, AS anggota Satpol PP Makassar, dan MIA Kepala Satpol PP Makassar yang belakangan sudah dipecat.

Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sebagai otak pembunuhan berencana dijerat dengan Pasal 55 Angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun

Sementara, CA dan SL dikenakan Pasal 56 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Sedangkan SH dan AS dikenai Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Editor : Kar

 

ADVERTISEMENT